ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

JUKNIS BOS 2014

 

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1.     Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013

Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/home/berita/55

Download : 
Link 1 Juknis BOS 2014
Link 2 Juknis BOS 2014

UNDANG-UNDANG ASN 2014


JAKARTA – Sahabat, inilah negara kita indonesia tercinta, selalu ada yang baru. Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)

Sumber :http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2197-uu-asn-dundangkan-per-15-januari

CARA MENGATASI CHARGER LEPTOP YANG TIDAK BISA NGECES DI WINDOWS 7


Cara mengatasi Masalah Baterai Laptop "Plugged in, not Charging " di windows 7
Pernahkah sahabat semua mendapatkan masalah seperti yang tertera di atas?? itu adalah masalah yang umum terjadi pada battery laptop yang sudah lama,setelah browsing di internet kesana kemari, akhirnya saya menemukan masalah ini di suatu situs sumber, jadi jika sahabat mengalami masalah ini dengan indikasi batterai yang bertuliskan "plugged in,not charging" itu artinya memberi tenaga, tetapi tidak mengecas, nah, orang2 awam berpikir itu adalah masalah hardware, padahal baterai laptopnya baik2 saja, masalah baterai ini biasanya terjadi pada windows 7, jadi sahabat semua harus re-install software API batterai tersebut melalui device manager. 
Untuk mengatasi masalah tersebut langsung saja sahabat :
1. Buka Windows Explorer atau tekan ( Gambar Windows + E )
2. Klik kanan My Computer
3. Pilih Propertise
4. Klik Device Manager
5. Klik Kanan Microsoft APCI, dan Uninstall
"WARNING = JANGAN CABUT CASNYA"
5. Klik kanan di jendela mana saja, klik scan for hardware changes
6. Biarkan windows 7 mendownload sendiri driver battery yang diperlukan

7. Tara,..........???? sudah ngecas....!!!




Top