ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4



Sahabat, Informasi ini ditujukan untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang belum pernah memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang sudah lulus sertifikasi tidak diijinkan untuk mendaftar lagi), untuk mencukupi berkas ajuan sebagai berikut :
A.    Ketentuan
1. Berstatus sebagai guru tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama (bagi PNS). Bagi Guru Bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah Swasta, SK sebagai Guru Tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan / Organisasi).
2.  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan telah verval (S13) sebelum tanggal 31 Mei 2015 (bila ada perubahan Ijasah menjadi S1).
3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, Negeri maupun Swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (Satminkal; atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka (JTM) per pekan.
4.  Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
5.  Memiliki kualifikasi akademik (S1) atau Diploma Empat (D-IV).
6. Guru RA/Madrasah yang belum memiliki Ijazah S1, tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
a.Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b.Bagi PNS harus memiliki golongan IV/a.
7. Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan / keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 (lima) tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
8.  Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau Bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus.
B.     Persyaratan yang harus dilampirkan
2.  Print Out NUPTK (S07) terbaru dari http://simpadamu.siap.web.id;
3.  Photocopy Ijazah SLTA yang telah dilegalisir;
4.  Photocopy Ijazah S1 pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi B, lengkap dengan Akta IV &  Transkrip Nilai, yang telah dilgelalisir;
5.  Photocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir;
6.  Photocopy SK Pembagian Tugas Mengajar selama 5 (lima) tahun terakhir sampai dengan sekarang berturut-turut yang dilegalisir, lengkap dengan bobot jam tatap muka dan jadwal mengajar;
7.   Photocopy SK Inpasing (bagi yang sudah memiliki);
8. Asli Surat Pernyataan Ijin Belajar Perkuliahan, yang menjelaskan tidak meninggalkan Proses Belajar Mengajar dari Kamad, mengetahui Ketua Yayasan (bagi yang lulus S1 setelah menjadi guru, dengan catatan lokasi Perguruan Tinggi tidak lebih dari 60 KM dari Satminkal);
Demikian sahabat, untuk lebih detailnya silahkan download Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Madrasah Tahun 2015 di sini

About Admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top