Sahabat, Informasi ini ditujukan untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Ponorogo yang belum pernah memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang sudah lulus sertifikasi tidak diijinkan untuk mendaftar lagi), untuk mencukupi berkas ajuan sebagai berikut :
A. Ketentuan
1. Berstatus sebagai guru tetap, dibuktikan dengan Surat
Keputusan (SK) dari Kementerian Agama (bagi PNS). Bagi Guru Bukan PNS yang
mengajar pada RA/Madrasah Swasta, SK sebagai Guru Tetap diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan (Yayasan / Organisasi).
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) dan telah verval (S13) sebelum tanggal 31 Mei 2015 (bila ada perubahan Ijasah menjadi S1).
3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, Negeri maupun Swasta,
yang menjadi satuan administrasi pangkal (Satminkal; atau tempat tugas
induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap
muka (JTM) per pekan.
4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada
tanggal 31 Desember 2015;
5. Memiliki kualifikasi akademik (S1) atau Diploma Empat
(D-IV).
6. Guru RA/Madrasah yang belum memiliki Ijazah S1, tidak dapat
mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
a.Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015
dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b.Bagi PNS harus memiliki golongan IV/a.
7. Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikan / keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 (lima) tahun
mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau Bukan PNS)
minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara
akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai
sekarang secara terus menerus.
B. Persyaratan
yang harus dilampirkan
1. Formulir Pendataan, Format Word Mengetahui Pengawas dan File Excel Rekap Guru perlembaga
2. Print Out NUPTK (S07) terbaru dari http://simpadamu.siap.web.id;
3. Photocopy Ijazah SLTA yang telah dilegalisir;
4. Photocopy Ijazah S1 pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi B, lengkap dengan Akta IV & Transkrip Nilai, yang telah dilgelalisir;
5. Photocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap pertama sampai
dengan terakhir yang telah dilegalisir;
6. Photocopy
SK Pembagian Tugas Mengajar selama 5 (lima) tahun terakhir sampai
dengan sekarang berturut-turut yang dilegalisir, lengkap dengan bobot
jam tatap muka dan jadwal
mengajar;
7. Photocopy SK Inpasing (bagi yang sudah memiliki);
8. Asli
Surat Pernyataan Ijin Belajar Perkuliahan, yang menjelaskan tidak meninggalkan Proses
Belajar Mengajar dari Kamad, mengetahui Ketua Yayasan (bagi yang lulus S1 setelah
menjadi guru, dengan catatan lokasi Perguruan Tinggi tidak lebih dari 60 KM
dari Satminkal);
Demikian sahabat, untuk lebih detailnya silahkan download Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Madrasah Tahun 2015 di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar