Sunday, April 06, 2025

ads

Slider[Style1]

    Style2

    MAKALAH

    Style3[OneLeft]

    Style3[OneRight]

      Style4

       

      BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
      Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
      1.     Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
      2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
      3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
      Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
      Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013

      Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/home/berita/55

      Download : 
      Link 1 Juknis BOS 2014
      Link 2 Juknis BOS 2014

      About Admin

      This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
      «
      Next
      Posting Lebih Baru
      »
      Previous
      Posting Lama

      Tidak ada komentar:


      Top